KKM Unggulan Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berkolaborasi dengan KKM Reguler 50 dalam menggelar kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta mahasiswa sebagai pendamping. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya sertifikasi halal, mekanisme pengajuan, serta regulasi yang mengaturnya. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas dan daya saing produk UMK di masyarakat.
Materi pertama disampaikan oleh A. Ghanaim Fasya, M.Si dengan topik Urgensi dan Regulasi Sertifikasi Halal UMK. Beliau menekankan bahwa dalam Islam, makanan dan minuman harus bersifat halal dan thayyib, sebagaimana perintah Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 168. Pemerintah Indonesia pun telah menetapkan regulasi yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan untuk bersertifikat halal sebagai bentuk jaminan kehalalan produk.
Dijelaskan pula bahwa produk yang dapat diajukan melalui jalur self declare mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023, dengan kriteria tertentu seperti produk tidak berisiko, proses produksi sederhana, memiliki NIB, izin usaha, omzet maksimal Rp15 miliar per tahun, serta tidak memiliki cabang usaha. Umumnya, jalur ini diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman yang tidak menggunakan nama maupun bentuk yang bertentangan dengan ketentuan halal. BPJPH sebagai lembaga resmi menetapkan label halal, dan pelaku usaha wajib mencantumkannya pada kemasan produk yang telah tersertifikasi.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Evi Nurus Suroiyah, S.S., M.Pd dengan topik Pengajuan Sertifikasi Halal UMK. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa sertifikat halal memiliki manfaat besar bagi pelaku UMK, di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuka peluang akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur reguler dan jalur self declare. Pada jalur self declare, pelaku usaha memulai proses dengan membuat akun pengajuan sertifikasi halal, kemudian mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Setelah proses pendampingan selesai, berkas pengajuan akan diproses oleh BPJPH dan Komite Fatwa hingga sertifikat halal diterbitkan.
Dalam aspek persyaratan, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi dokumen utama yang wajib dimiliki pelaku usaha. Setelah NIB terbit, pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui laman ptsp.halal.go.id. Selain itu, bahan yang digunakan dalam proses produksi harus diutamakan berasal dari bahan yang telah bersertifikat halal, baik bahan utama, maupun bahan tambahan, seperti cleaning agent.
Pemateri juga menyoroti berbagai kesalahan yang sering terjadi dalam pengajuan sertifikasi halal, seperti tidak adanya daftar bahan halal, penggunaan bahan daging tanpa sertifikat halal, penamaan produk yang tidak pantas, hingga bentuk produk yang menyerupai hewan yang diharamkan. Kesalahan lain yang kerap ditemui adalah ketidaksesuaian antara nama produk yang didaftarkan dengan yang tercantum pada kemasan, serta kemasan yang belum dilengkapi identitas atau kode produk. Selain itu, potensi kontaminasi najis dari fasilitas produksi dan kurangnya higienitas juga menjadi perhatian penting.
Antusiasme peserta terlihat jelas saat sesi diskusi dan tanya jawab. Diskusi berlangsung interaktif dan menunjukkan tingginya minat pelaku usaha dalam meningkatkan legalitas serta kehalalan produk yang mereka miliki.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara pemateri, mahasiswa KKM, dan para pelaku UMK sebagai bentuk dokumentasi serta simbol kolaborasi dalam mendukung penguatan UMK halal di masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini berada di bawah naungan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Malang serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Malang. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa sebagai pendamping dan pelaku UMK memperoleh pemahaman menyeluruh terkait kebijakan, mekanisme, serta peluang fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi usaha berskala mikro dan kecil, sehingga mampu mendorong terciptanya produk UMK yang halal, berkualitas, dan berdaya saing.




Komentar
Posting Komentar